Bloggersignal.com – National Bureau of Investigation (NBI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas disinformasi di dunia maya dengan menindak blogger dan online troll yang diduga menyebarkan berita palsu (fake news) serta konten meresahkan. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban informasi di era digital, sekaligus penguatan penerapan hukum cybercrime di Filipina.
Dalam press forum yang digelar di Manila pada 13 Maret 2025, Direktur NBI Jaime Santiago secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana aksi untuk mengejar mereka yang terlibat dalam penyebaran disinformasi melalui blog, media sosial, dan platform daring lain. Santiago menegaskan bahwa tidak hanya pelaku di dalam negeri, tetapi juga yang berkegiatan dari luar Filipina akan menjadi target investigasi.
“Hindi na namin palalampasin yan. Kita akan menyelidiki ini secara serius,” tegas Santiago di depan media, menyoroti pentingnya penindakan atas aktivitas online yang menyesatkan publik.
Dalam pernyataannya, Santiago mengungkap bahwa NBI telah mengidentifikasi beberapa troll online dan akun blog tertentu, termasuk yang menggunakan identitas anonim, yang diduga kuat menjadi penyebar fake news dan hoaks. Salah satu kasus yang mencuat adalah blogger yang dikenal dengan nama ‘Maharlika’, yang pernah mengunggah klaim palsu tentang penahanan ibu negara Filipina di Amerika Serikat, yang kemudian dianggap meresahkan masyarakat.
Direktur NBI juga mengimbau agar para blogger dan komentator daring tidak menjadikan produksi konten sebagai “lelucon” yang tanpa sadar malah membahayakan orang lain. Meski Filipina memiliki kebebasan berpendapat, NBI menekankan bahwa hak tersebut bukanlah sesuatu yang absolut, terutama ketika menyangkut penyebaran informasi yang menyesatkan atau berdampak negatif terhadap reputasi seseorang.
Untuk menghadapi tantangan seperti fake news dan troll online, Filipina memiliki Cybercrime Prevention Act of 2012 (Republic Act No. 10175) sebuah undang‑undang yang mengatur kejahatan komputer serta interaksi online di negara tersebut. Undang‑undang ini mencakup sejumlah tindak pidana seperti cyberlibel, penipuan elektronik, dan penyebaran konten ilegal secara daring.
Cybercrime Act juga memungkinkan penegak hukum untuk menindak pelaku konten merugikan, termasuk definisi cyber libel yang lebih luas dan ancaman sanksi yang berat, seperti pidana penjara hingga denda besar. Ketentuan ini menggarisbawahi tanggung jawab setiap pengguna internet atas konten yang mereka buat dan sebar.
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan undang‑undang ini masih memantik perdebatan di masyarakat karena beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh NBI perlu balance antara menindak disinformasi berbahaya dan tetap menghormati hak sipil digital.
NBI sudah mulai memetakan daftar akun yang dianggap bermasalah. Direktur Santiago bahkan menyatakan bahwa tindakan bisa diambil meski para pelaku berada di luar negeri, karena undang‑undang Filipina memiliki yurisdiksi luas terhadap warga negaranya dan terhadap aktivitas daring yang berdampak di dalam negeri.
Dalam beberapa kasus terdahulu, akun pihak tertentu yang menyebarkan informasi palsu juga pernah menarik perhatian NBI dan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kasus vlogger yang diselidiki karena klaim palsu tentang operasi polisi yang tidak pernah terjadi. Di situasi tersebut, pihak kepolisian menyiapkan proses hukum berdasarkan ketentuan Cybercrime Prevention Act, menunjukkan bahwa tindakan terhadap penyebar fake news bukan sekadar imbauan tetapi bisa berujung pada proses pidana.
Selain tindakan hukum, NBI juga turut mengimbau masyarakat umum untuk lebih berhati‑hati dalam menyikapi konten online. Kesadaran publik menjadi kunci penting dalam melawan fake news dan troll internet, karena konsumen informasi yang kritis dan cek fakta dapat membantu mengurangi dampak negatif disinformasi secara signifikan.
Organisasi pemerhati digital di Filipina dan lembaga pendidikan pun semakin gencar mengadakan kampanye literasi digital untuk mengedukasi warganet tentang cara mengevaluasi sumber informasi, memeriksa fakta, serta memahami konsekuensi hukum dari menyebarkan konten yang merugikan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik akan perkembangan informasi palsu di media sosial dan platform digital lainnya.
Penegakan hukum terhadap penyebar fake news dan troll online menjadi prioritas NBI Filipina di 2025. Dengan dukungan undang‑undang Cybercrime Prevention Act, NBI memperkuat strategi investigasi dan tindakan hukum untuk menjaga keamanan informasi. Sementara itu, pentingnya edukasi digital bagi publik diperkuat guna menciptakan lingkungan daring yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
