Bloggersignal.com – Seorang blogger dan jurnalis Australia, Murray Hunter, menjadi sorotan publik internasional setelah ia ditangkap oleh pihak berwenang Thailand di Bandar Udara Suvarnabhumi, Bangkok pada 29 September 2025, terkait tuduhan tidak mengindahkan panggilan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kejadian ini memicu perdebatan luas mengenai kebebasan pers, hukum lintas negara, dan perlindungan terhadap jurnalis di era digital.
Hunter, yang tinggal di Thailand sejak bertahun-tahun, berkata bahwa ia tidak sepenuhnya memahami alasan di balik penahanan tersebut dan merasa proses hukum yang dihadapinya extraordinary and perplexing (luar biasa dan membingungkan) karena tuduhan itu berasal dari aduan yang dibuat di luar Thailand.
Menurut laporan, Murray Hunter seorang independen jurnalis, akademisi, dan penulis dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Malaysia Communications and Multimedia Commission (MCMC) melalui beberapa artikel yang ia publikasikan di platform digitalnya pada April 2024. Artikel-artikel tersebut menyoroti kritik terhadap otoritas MCMC di Malaysia, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sensor yang dilakukan oleh badan tersebut.
Tuduhan itu kemudian berujung pada warrant (surat perintah penangkapan) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Bangkok. Saat mencoba menaiki penerbangan menuju Hong Kong, Hunter ditahan di bandara dan dipenjara semalaman sebelum dibebaskan setelah membayar bail senilai 20.000 baht (sekitar US$620). Paspornya disita dan ia diharuskan menghadapi proses hukum di Thailand.
Hunter sekarang menghadapi tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 328 KUHP Thailand, yang bisa membawa ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda sampai 200.000 baht jika dinyatakan bersalah. Perkara ini menjadi sangat langka karena tuduhan itu berkaitan dengan tulisan yang dibuat di luar wilayah Thailand namun diadili di luar negeri setelah diadukan oleh pihak asing.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana hukum pidana Thailand digunakan untuk menanggapi klaim yang berasal dari yurisdiksi luar negeri dan bagaimana hal tersebut berdampak pada kebebasan berekspresi di wilayah Asia Tenggara sebuah kawasan yang masih bergulat dengan hak-hak digital dan kebebasan pers.
Kasus Hunter langsung menarik perhatian organisasi media internasional, termasuk Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Human Rights Watch, yang menyatakan keprihatinan mereka tentang penggunaan hukum pidana untuk menindak kritik terhadap lembaga pemerintah. CPJ bahkan mendesak otoritas Thailand untuk segera mencabut tuntutan itu dan mengembalikan paspor Hunter.
Para pengamat juga menyebut bahwa proses penegakan hukum ini berpotensi menjadi contoh dari transnational SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) yakni upaya melalui jalur hukum untuk mengintimidasi suara kritis atau pembela hak asasi melalui tindakan hukum lintas negara.
Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan mencerminkan dinamika yang lebih luas di kawasan ASEAN, di mana hukum pidana masih sering dikaitkan dengan pencemaran nama baik dan ujaran yang kritis, meskipun banyak negara lain telah menghapus atau membatasi undang-undang semacam itu untuk melindungi hak kebebasan berbicara.
Hunter sendiri memperingatkan bahwa jika kasusnya bisa terjadi, hal yang sama bisa menimpa jurnalis lain atau bahkan wisatawan biasa yang mengulas hal-hal sensitif di media sosial, hanya karena seseorang di negara lain mengajukan aduan ke otoritas setempat.
Pengadilan Thailand telah menjadwalkan sidang untuk menghadapi tuduhan tersebut, dengan peluang perpanjangan proses hukum jika mediasi antara pihak yang bersengketa tidak berhasil. Hunter telah mengutarakan harapannya bahwa hukum akan menegakkan keadilan dan bahwa kritik yang ia sampaikan dalam forum online seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Kasus Murray Hunter kini menjadi sorotan internasional bukan hanya sebagai sebuah cerita hukum yang unik, tetapi juga sebagai cermin tantangan yang dihadapi jurnalis dan pembuat konten independen di ruang digital global.
